IPLAND.CO.ID | Developer perumahan syariah di Pondokgede bekasi dan Cibubur Cileungsi
IPLAND
A Partner of choise in the halal property investment landscape
Properti syariah menawarkan kepemilikan properti bebas riba dengan proses yang transparan dan sesuai nilai Islam. Tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita, tanpa bi-checking, tanpa akad ganda, skema ini tepat bagi keluarga yang ingin memiliki hunian dengan cara yang berkah dan aman.
IPLAND Cibubur
Rumah syariah 3km ke tol Cileungsi JORR II
1. Cluster Rosewood
Mulai Rp 1,4 Milyar
Type:
- Rose1 : 77/108
- Rose2 : 66/91
- Malva : 85/104
2. Cluster Cotton Premiere
Mulai Rp 1,1 milyar
Type:
- Cotton : 75/66
- Malva : 80/66
- Ocra : 90/63
3. Cluster The Bloomings
Mulai Rp 1 Milyar
Type:
- Tulip : 80/120
- Orchid : 65/120
IPLAND Pondok Gede
1. Cluster Alif Premiere Jatibening
Mulai Rp 1,5 Milyar
Benefit :
- 2 km ke tol jatibening
- 2 km ke LRT Cikunir1
- Fitur Ornamen Islami
- READY STOCK hanya 3 unit
Type :
- 2 lantai type 72/101
- 2,5 lantai rooftop type 79/150
2. Cluster Sakeena Premiere Jatimakmur
Mulai Rp 735 juta
Benefit :
- Harga terjangkau
- Lokasi strategis
- Dekat Plaza Pd.Gede
- Compact house concept
Type:
- type 46 : 46/40
- Type 60 : 50/55
Dapatkan berbagai macam hadiah langsung..!
*PROMO AKHIR TAHUN hingga Januari 2025
- Free 2 unit AC LG
- Free smart door lock
- Free internet 2 Tahun
- Free kompor tanam
- Free BPHTB senilai 5%
Diskon khusus bagi pembeli Cash dan Cash bertahap. Juga tersedia rumah ready stock
Kavling Siap Bangun
Matang legalitasnya, Lengkap fasilitasnya, 2,5km dari exit tol Cileungsi JORR2
Investasi Kavling
Wajib tahu ini sebelum investasi Kavling
Marak penawaran kavling, namun bagaimana kavling yang AMAN untuk dibeli secara legalitas dan fasilitasnya?
Investasi tanah kavling memang menggiurkan karena nilainya bisa naik berlipat-lipat, namun mari simak dulu definisi Kavling Tanah Matang (KTM), Lingkungan siap bangun (Lisiba) dan Kavling Siap Bangun (KSB)
Kavling Siap Bangun (KSB) adalah Kavling tanah matang (KTM) yang berada di lingkungan siap bangun (lisiba).
Kavling Tanah Matang, merujuk pada UU NO. 1 TAHUN 2011 adalah "sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan."
Kavling Tanah Matang (KTM) bisa digambarkan sebagai kavling yang siap balik nama ke SHM atas nama pembeli. Yaitu sudah dipecah sertifikatnya oleh developer, berada di zona perumahan yang siteplannya sudah resmi tercatat di pemerintah, dan setiap kavlingnya sudah bersertifikat SHGB PT developernya, atau SHM pemilik sebelumnya. Hanya kondisi ini yang memungkinkan pembeli dapat balik nama ke SHM pembeli.
Sedang KSB adalah KTM yang berada di lingkungan yang infrastrukturnya sudah tersedia seperti Jalan, akses listrik, drainase, trotoar, fasum dll, sehingga siap dibangun rumah di atas kavling tersebut.
Untuk bisa menjual Kavling Siap Bangun, developer harus menempuh banyak tahapan yang ringkasnya sebagai berikut.
Akuisisi lahan. Sebelum pembebasan lahan, developer memastikan lokasi berada di tempat yang ditentukan pemerintah sebagai zona kuning (khusus pemukiman) di lokasi, dan bukan lahan yang ada di zona merah (bahaya), zona hijau (area vegetasi), maupun zona lain yang tidak mungkin menjadi pemukiman seperti bantaran kali, pinggir jalan raya, area perdagangan dll.
Developer juga harus memastikan lahan tersebut bukan objek sengketa.
Penguasaan lahan. Developer kemudian menguasai fisik lahan dengan memagari lahan.
Pematangan lahan. Setelah sempurna akuisisi lahan, Developer meningkatkan status tanah menjadi SHGB Induk.
Pemecahan sertifikat: Setelah itu Developer mengajukan siteplan ke pemerintah, atas dasar ini dipecahlah SHGB induk menjadi SHGB perkavling, masih atas nama Developer tersebut. Kenapa tidak SHM? karena PT bukan perorangan sehingga tidak diperbolehkan memiliki SHM.
Membuat Kasiba (kawasan siap bangun). Lalu developer membangun infrastruktur di lahan matang tersebut.
Jika kawasan itu terbagi menjadi cluster, maka cluster kemudian dibangun sebagai Lisiba (Lingkungan Siap Bangun).
Kavling yang dipasarkan jika belum pecah sertifikat dan tidak berada di Lisiba, makan bukan KSB.
Sudah banyak didengar investor yang terjebak beli kavling dengan berbagai permasalahannya. Kami akan bedah dari sisi legalitas saja, karena di luar itu masih banyak permasalahan yang terkait non teknis seperti infrastruktur yang tidak kunjung di bangun dan lain-lain.
Dari sisi legalitas, misal developer tidak kunjung menerbitkan Akta jual beli (AJB) padahal pembeli sudah bayar lunas. Pembeli masih saja memegang PPJB. Maka beberapa kemungkinan terjadi di sini. Pertama belum sempurna akuisisi lahan. jika developer belum melunasi pembelian tanah ke pemilik tanah, maka dimungkinkan AJB belum bisa terbit, karena pemilik tanah belum melepaskan kepemilikan (tidak mau tandatangan AJB).
Kemungkinan kedua, akuisisi lahan ke pemilik lama sudah selesai, namun kondisi keuangan developer belum memungkinkan untuk menyelesaikan AJB di Notaris yang sudah mengantri.
Kemungkinan ketiga, lahan yang dijual adalah lahan sengketa, yang menyebabkan tanah yang diakusisi developer dipermasalahkan oleh pihak ketiga.
Sekalipun AJB didapat oleh pembeli, AJB bukanlah sertifikat yang dikeluarkan BPN. AJB hanya tercatat di Pejabat pembuat akta tanah (camat / notaris), namun tidak tercatat di BPN. Beda dengan Sertifikat (SHM atau SHGB), lokasi tanah telah di mapping oleh BPN secara fisik maupun secara digital lengkap dengan lokasi koordinat di GPS dan batas-batasnya, serta kesesuaian dengan zonasi peruntukannya.
Ingat, beli properti = beli legalitas. Jangan sampai menyesal. Membeli KSB yang siap balik nama adalah pilihan bijak untuk investasi tanah kavling, tanpa resiko seperti di atas.
Beli properti = beli legalitas.
Terutama bagi anda yang membeli dengan cara Cash, seketika setelah properti dibeli, maka anda berhak atas kepemilikan sepenuhnya atas properti tersebut, yang ditandai dengan segera diprosesnya 'balik nama' sertifikat di BPN oleh developer.
Lain halnya jika anda memang ingin membeli kebun, atau tanah di pedesaan dengan resiko yang terukur.Ya. IPLAND menjual Kavling siap bangun yang legalitasnya matang yang berada di lingkungan siap bangun yaitu di Kawasan Cileungsi Hijau.
Our Core Value
KPR Syariah vs KPR Ribawi
Berikut ini merupakan perbedaan antara KPR Syariah, KPR Bank Syariah, dan KPR Konvensional serta perhatikan baikbaik bagaimana transaksi yang mudah dan cepat dari KPR BANK.
Dalam ajaran Islam, riba atau bunga adalah praktik yang sangat dilarang dan digolongkan sebagai dosa besar. Allah SWT dengan tegas melarang riba dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan As Sunnah.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS Al-Baqarah: 278-280).
Dalam skala yang lebih kecil, riba memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan keluarga.
Keluarga yang terjerat dalam utang berbasis bunga sering kali menghadapi tekanan finansial yang berat, yang dapat mempengaruhi kondisi emosional dan mental.
Stres karena utang bank dapat memicu konflik dalam rumah tangga, mengurangi keharmonisan, dan pada akhirnya merusak kualitas hidup.
Meskipun tampaknya ada keuntungan materi dari transaksi berbasis riba, pada kenyataannya, kehidupan yang dibangun di atas bunga cenderung dipenuhi dengan masalah.
Keberkahan harta akan hilang, dan sering kali kekayaan yang diperoleh dengan cara ini cepat lenyap, atau justru menimbulkan kesulitan baru yang tidak diharapkan.
Dalam Islam ada perintah dari Allah swt untuk senantiasa bermuamalah sesuai syariah, untuk itu sebagai muslim yang bertaqwa kita wajib mengusahakan mendapatkan rumah dengan jalan yang sesuai syariah.
Gallery
No comments:
Post a Comment